Desa Hanura Masuk Tahap Penilaian Klarifikasi Lapangan Evaluasi Desa Teladan PKAD

Post by Nanang kominfo - 24 August 2024

Pesawaran, 23 Agustus 2024 -- Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran telah masuk dalam tahap penilaian klarifikasi lapangan pelaksanaan evaluasi desa teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa (PKAD). Tahapan penilaian ini dilakukan oleh Direktorat Pemdes Kemendagri yang dipimpin oleh ketua tim Agung Hamengku Budi dan dilaksanakan selama dua hari pada 22 - 23 Agustus 2024.

Proses klarifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam penilaian administrasi. Selain itu tim penilai juga berkesempatan menggali lebih dalam terkait penilaian dan penghargaan bagi Desa yang telah mengikuti Pelatihan PKAD tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran Nur Asikin menjelaskan, bahwa pelaksanaan klarifikasi lapangan dimulai pada 19 Agustus - 7 September 2024 dan dilakukan di 12 desa yang terbagi ke dalam empat regional penilaian.  

Adapun Desa Hanura masuk ke dalam wilayah regional 1 bersama dua desa lainnya, yakni Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dan Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Nur Asikin menyebut, dalam proses penilaian tersebut terdapat beberapa persyaratan administrasi yang sebelumnya harus dipenuhi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi, diantaranya yaitu.

1. Dokumen RPJMDes Tahun 2024;

2. Dokumen RKPDes Tahun 2024;

3. Dokumen APBDes berikut Perdes Penetapannya 2022 dan 2023;

4. Copy link website desa dan foto baliho APBDes Tahun 2024;

5. Dokumen APBDes realisasi Tahun 2023;

6. Dokumen APBDes Tahun 2024;

7. Prodeskel dan profil desa (print out update terakhir);

8. Copy badan hukum dan laporan keuangan BUMDES 2024;

9. Foto cover buku Adminitrasi pemerintahan desa (minimal 5 buku);

10. Peta batas desa;

11. Regulasi desa sesuai peraturan yang ada;

12. Perdes pertanggungjawaban APBDes tahun 2023;

13. Print out Siskeudes.

"Jadi dalam proses verifikasi ini, tim kementerian meninjau berkas administrasi di kantor desa, paparan dari kepala desa, mengecek berkas yang dikumpulkan, lalu wawancara hasil tindak lanjut pelatihan," paparnya.

Agar proses penilaian berjalan efektif dan efisien, Nur Asikin mengatakan aparatur Desa diminta menunjukan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen administrasi. Serta dapat menunjukan potensi dan inovasi yang dimiliki dengan menghadirkan stakeholders terkait.

"Jadi sekarang ini kita ada dalam tahap penilaian untuk regional 1 dan akan memperebutkan juara 1,2, dan 3. Untuk pengumumannya kita masih belum bisa memastikan, tapi tentu kita berharap hasil yang terbaik," ungkap Nur Asikin.

Dalam kesempatan itu juga tim penilaian melakukan dialog langsung bersama peserta yang sudah mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Ketua TP. PKK Desa.

Dialog ini bertujuan menggali upaya tindaklanjut yang sudah dilakukan para peserta dalam mengimplementasikan materi yang sudah diterima terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa, serta mendapatkan masukan terhadap materi-materi yang disajikan dalam kegiatan PKAD. (Ihwan)